Penerapan Si-Hannah Sebagai Wadah Pelita

Main Article Content

Mateus Mas Belalawe
Jose Augusto Duarte Guterres

Abstract

Tanah merupakan Aset yang banyak dicari oleh masyarakat demi menunjang kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang. Hak atas kepemilikan Tanah hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Polemik tersebut disebabkan oleh: 1). tanah belum memiliki sertifikat, 2). pendobelan sertifikat, 3). tanah adat, ataupun 4). tanah warisan. Yang menjadi masalah terbesar bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yaitu masih memiliki kekhawatiran yang tinggi jika ingin memiliki tanah dikarenakan, maraknya istilah jual diatas jual, sertifikat yang telah di perbahauri namun masyarakat masih memiliki sertifikat sebelumya sehingga terjadinya pendobelan sertifikat, serta kurangnya informasi akan keabsahan atas suatu sertifikat tanah. Untuk mempermudah masyarakat mengetahui apakah sertifikat sudah terjadi pembahruan maupun belum terjadi pembaharuan maka, peneliti ingin menawarkan sebuah aplikasi dengan nama SI-HANNAH menggunakan pendekatan Hukum Normatif serta metode pengembangan System Rapid Application Development (RAD) Sedangkan Perhitungan Jarak Rute Titik Lokasi Menggunakan Metode Haversine Formula. Aplikasi yang peneliti tawarkan diharapkan dapat menjadi sumber informasi/petunjuk atas hak kepemilikan tanah (PELITA) yang sah agar masyarakat tidak memiliki keraguan akan keabsahan suatu tanah karena data yang di sajikan oleh peneliti adalah data-data valid yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tidak memiliki masalah.

Article Details

How to Cite
Mas Belalawe, M., & Duarte Guterres, J. A. (2023). Penerapan Si-Hannah Sebagai Wadah Pelita. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 5(1), 199-210. https://doi.org/10.37034/jidt.v5i1.296
Section
Articles

References

[1] Y. Supriati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN DELI SERDANG (Study Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang). Medan: UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA MEDAN, 2018.
[2] H. Y. P. Sibuea, “ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI,” Negara Huk., vol. 2, no. 2, pp. 287–306, 2011.
[3] P. R. INDONESIA, “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 24 TAHUN 1997 (24/1997) PENDAFTARAN TANAH,” vol. 24. 1997.
[4] D. A. Kusuma, Rodliyah, and Sahnan, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat,” J. IuS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 5, no. 2, pp. 309–321, 2017, doi: DOI : 10.29303/ius.v5i2.465.
[5] D. Apriani and A. Bur, “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” J. Bina Mulia Huk., vol. 5, no. 2, pp. 220–239, 2020, doi: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.
[6] E. C. A. Rampi, T. Sumbu, and T. N. Palilingan, “Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Persertifikasian Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita),” J. Huk. Unsrat, vol. 23, no. 10, pp. 29–37, 201AD.
[7] R. O. F. Chandra, “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah,” J. Ilm. Ilmu Huk., vol. 26, no. 3, pp. 358–371, 2020.
[8] R. Farhan, “Penyelesaian Sengeketa Kepemilikan Tanah Dengan Hak Eigendom (Studi Kasus Sengketa Yang Melibatkan Ahli Waris Keluarga AM Dan PT. PJ),” Indones. Notary, vol. 3, no. 2, 2021.
[9] I. Permadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum,” Yustisia, vol. 5, no. 2, pp. 448–467, 2016, doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8762.
[10] R. Mauliady, “Sosialisasikan Program Stategis di Kota Kupang ATR/BPN Ungkap Hal Ini.” PONTAS.ID, 2021.
[11] L. Abdullah, “Analisis Hukum Konflik Pertanahan Di Desa Talonang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat,” Juridica, vol. 2, no. 2, pp. 83–103, 2021, doi: https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.186.
[12] A. R. Alrasyid and F. U. Najicha, “HAK AKSES PUBLIK TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH,” Al-Qisthas J. Huk. dan Polit. Ketatanegaraan, vol. 12, no. 7, pp. 1–12, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.
[13] F. M. Rizki and L. Sumanto, “Kepemilikan Sebagian Tanah Yang Tumpang Tindih Antara Pt. Mitsubishi Chemical Indonesia Dengan H.Subadri Di Kota Cilegon,” J. Penelit. Dan Karya Ilm. Lemb. Penelit. Univ. Trisakti, vol. 6, no. 2, pp. 248–258, 2021, doi: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan.
[14] Z. Sihotang and T. Hidayat, “Pengaruh Penggunaan Aplikasi Google Meet terhadap Hasil Belajar,” J. Kaji. Ilmu dan Pendidik. Geogr., vol. 4, no. 2, pp. 20–26, 2021, doi: https://doi.org/10.1177/0309132508094 074 Ervina,.
[15] J. A. Duarte Guterres and Vera Selviana Adoe, “Pemanfaatan Persebaran Lokasi Jupiter Sebagai Media E-Commerce Menggunakan Model Bisnis C2C,” J. Sist. dan Inform., vol. 15, no. 1, pp. 38–47, 2020, doi: 10.30864/jsi.v15i1.296.
[16] J. A. D. Guterres and M. M. Belalawe, “Pengembangan APPEL SARADA Dengan Memanfaatkan Haversine Formula,” Teknika, vol. 8, no. 1, pp. 68–73, 2019, doi: 10.34148/teknika.v8i1.146.
[17] G. A. Nanditho, Z. Arham, and E. Khudzaeva, “Rancang Bangun Sistem Informasi Pengamanan Lingkungan Kampus Berbasis Mobile,” Appl. Inf. Syst. Manag., vol. 1, no. 1, pp. 29–34, 2018, doi: https://doi.org/10.15408/aism.v1i1.8649.
[18] D. D. Prihantoro and M. I. Wahyuddin, “Implementasi Algoritma Haversine Formula dan Location Based Service Pada Aplikasi Pencarian Lokasi Bird Contest Berbasis Android,” J. Media Inform. Budidarma, vol. 6, no. 1, p. 663, 2022, doi: 10.30865/mib.v6i1.3546.
[19] Mukhti Fajar and Y. Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,” vol. 8, no. 1, pp. 15–35, 2015.
[20] D. A. Mujiburohman, “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom,” J. Yudisial, vol. 14, no. 1, pp. 117–137, 2021, doi: 10.29123/jy.v14i1.443.
[21] E. Sutinah, I. Alfarobi, and A. Setiawan, “Metode Rapid Application Development Dalam Pembuatan Sistem Informasi Pemenuhan SDM pada Perusahaan Outsourcing,” InfoTekJar J. Nas. Inform. dan Teknol. Jar., vol. 5, no. 2, pp. 246–253, 2021.
[22] L. Nilawati, D. Sulastri, and Y. Yuningsih, “Penerapan Model Rapid Application Development Pada Perancangan Sistem Informasi Jasa Pengiriman Barang,” Paradig. - J. Komput. dan Inform., vol. 22, no. 2, pp. 197–204, 2020, doi: 10.31294/p.v22i2.8314.
[23] R. Aryanti, E. Fitriani, D. Ardiansyah, and A. Saepudin, “Penerapan Metode Rapid Application Development Dalam Pengembangan Sistem Informasi Akademik Berbasis Web,” Paradig. - J. Komput. dan Inform., vol. 23, no. 2, pp. 174–181, 2021, doi: 10.31294/p.v23i2.11170.